Wajib pajak memadati Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Barat Kabupaten Sidoarjo -- MTVN/Syaikhul Hadi
Wajib pajak memadati Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Barat Kabupaten Sidoarjo -- MTVN/Syaikhul Hadi (Syaikhul Hadi)

Wajib Pajak Padati Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Barat

spt pajak
Syaikhul Hadi • 29 Maret 2017 14:35
medcom.id, Sidoarjo: Wajib pajak memadati Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Barat Kabupaten Sidoarjo. Hingga siang ini, ada sekitar 600 wajib pajak yang akan melaporkan Surat Penyampaian Tahunan (SPT) mereka.
 
Seorang wajib pajak, Iwan, 52, mengaku baru tahu jika ada perpanjangan tenggat waktu pembayaran SPT. Ia pun sengaja membawa anak dan suaminya untuk membayar SPT.
 
"Suami yang bayar. Saya nungguin di sini," kata Iwan, warga Pondok Jati, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, 29 Maret 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Iwan sempat kaget ketika tahu pembayaran SPT tahun ini tak seperti biasanya. Meski begitu, ia akan menunggu hingga pembayaran SPT miliknya selesai.
 
"Kewajiban mas, jadi harus bayar. Apalagi sudah masuk dalam program pak Jokowi. Meski lama (menunggu), tidak apa-apa. Kami tunggu sampai selesai," singkatnya.
 
(Baca: Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan SPT hingga 21 April)
 
Kasubbag Umum KPP Sidoarjo Barat Efie Alfianti mengungkapkan, membludaknya pengunjung hari ini tak seperti biasanya. Ia memperkirakan, pengunjung akan terus berdatangan hingga nanti malam.
 
"Sudah setengah hari mencapai 600-an lebih. Bisa-bisa nanti sampai seribuan lebih," kata Efie.
 
Sebelumnya, diperkirakan wajib pajak yang akan membayar SPT hanya mencapai 500 orang per hari. Waktu pembayaran pun hanya sampai pukul 16.00 WIB. Namun, hari ini rencananya ada penambahan waktu hingga pukul 19.00 WIB.
 
"Jamnya nambah, petugas pun juga nambah. Hal ini untuk memberikan pelayanan optimal bagi wajib pajak yang hendak membayar SPT," jelasnya.
 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan memperpanjang waktu penyampaian SPT atas kewajiban pajak 2016 hingga 21 April 2017. Namun, setoran kurang bayar tetap dibayarkan di 31 Maret 2017.
 
Perpanjangan itu diberikan untuk memberikan relaksasi atau kesempatan pada wajib pajak untuk mengikuti kebijakan tax amnesty. Seperti diketahui, batas waktu penyampaian SPT pada tahun ini sama dengan batas waktu program tax amnesty yakni berakhir 31 Maret.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif