Kepala Kanwil DJP Jatim II Neilmadrin Noor mengatakan ketiga orang itu menunggak pajak. Mereka masih kesempatan untuk mengikuti program tax amnesty hingga pukul 24.00 WIB.
"Mereka masih punya waktu melunasi utang pajak hingga tengah malam nanti. Setelah itu, kami akan melakukan tugas kami sebagaimana mestinya," kata Neilmadrin di kantor yang berlokasi di Jalan Juanda Sidoarjo itu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

(Suasana di Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Sidoarjo Utara, MTVN - Hadi)
Namun Neilmadrin enggan membuka identitas ketiga wajib pajak itu. Ia hanya menyebutan tunggakan ketiga pajak itu cukup besar.
"Soal angkanya, nanti dulu lah," ujar Neilmadrin menghindari pertanyaan soal besaran tunggakan ketiga wajib pajak tersebut.
Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara, Dujanidi Djoko Prasetyo, mengakui mengusulkan dua wajib pajak untuk disandera. Kedua wajib pajak itu terancam ditindak bila tak juga membayar tunggakannya hingga masa tax amnesty berakhir.
Menurut Djunaidi, satu dari dua wajib pajak itu memiliki tunggakan hingga lebih Rp2 miliar. Namun, kata Djunaidi, keberadaan wajib pajak tersebut tak diketahui.
"Keberadaanya tidak diketahui. Dan tidak ada iktikad baik dari calon tersebut," singkatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)