Kepala Kanwil DJP Jatim II, Neilmadrin Noor, MTVN - Syaikhul Hadi
Kepala Kanwil DJP Jatim II, Neilmadrin Noor, MTVN - Syaikhul Hadi (Syaikhul Hadi)

Tiga Wajib Pajak di Sidoarjo Terancam Disandera DJP

tax amnesty
Syaikhul Hadi • 31 Maret 2017 12:03
medcom.id, Sidoarjo: Tiga wajib pajak di Sidoarjo, Jawa Timur, terancam disandera Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jatim II. DJP mengingatkan mereka untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berakhir hari ini, Jumat 31 Maret 2017.
 
Kepala Kanwil DJP Jatim II Neilmadrin Noor mengatakan ketiga orang itu menunggak pajak. Mereka masih kesempatan untuk mengikuti program tax amnesty hingga pukul 24.00 WIB. 
 
"Mereka masih punya waktu melunasi utang pajak hingga tengah malam nanti. Setelah itu, kami akan melakukan tugas kami sebagaimana mestinya," kata Neilmadrin di kantor yang berlokasi di Jalan Juanda Sidoarjo itu.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Tiga Wajib Pajak di Sidoarjo Terancam Disandera DJP
(Suasana di Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Sidoarjo Utara, MTVN - Hadi)
 
Namun Neilmadrin enggan membuka identitas ketiga wajib pajak itu. Ia hanya menyebutan tunggakan ketiga pajak itu cukup besar.
 
"Soal angkanya, nanti dulu lah," ujar Neilmadrin menghindari pertanyaan soal besaran tunggakan ketiga wajib pajak tersebut.
 
Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara, Dujanidi Djoko Prasetyo, mengakui mengusulkan dua wajib pajak untuk disandera. Kedua wajib pajak itu terancam ditindak bila tak juga membayar tunggakannya hingga masa tax amnesty berakhir.
 
Menurut Djunaidi, satu dari dua wajib pajak itu memiliki tunggakan hingga lebih Rp2 miliar. Namun, kata Djunaidi, keberadaan wajib pajak tersebut tak diketahui.
 
"Keberadaanya tidak diketahui. Dan tidak ada iktikad baik dari calon tersebut," singkatnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif