Saat didatangi petugas gabungan BBPOM dan Satreskoba Polrestabes Surabaya, karyawan perempuan toko tampak kaget dan menolak saat ditanya media yang meliput. Tak perlu lama petugas langsung mengecek produk kosmetik dan menyatakan belum ada izin edarnya.
"Kami melihat produk ini tidak ada keterangan Bahasa Indonesia, semuanya menggunakan Bahasa Mandarin. Sementara kami sita dulu untuk ditindaklanjuti," kata Staff Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Surabaya, Mustajab, di Surabaya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mustajab mengakui di salah satu toko yang digerebek terdapat ratusan produk kosmetik impor asal Tiongkok dan Korea. Ada sekitar 60 jenis kosmetik tidak memenuhi standar izin edar sesuai aturan undang-undang.
"60 jenis kosmetik itu tidak ada izin edarnya, jadi kami juga belum tahu produk itu berbahaya atau tidak bagi masyarakat," ungkapnya.
Dikatakan Mustajab, kasus ini bermula dari laporan masyarakat jika di Tunjungan Plaza diketahui ada penjualan produk kosmetik diduga ilegal. Penyidik BBPOM kemudian menindalanjutinya dengan mendatangi toko tersebut.
"Membahayakan juga kalau belum ada penelitiannya," tuturnya.
Selanjutnya, sambung Mustajab, BBPOM akan memanggil pemilik toko untuk diperiksa terkait izin edar kosmetik impor itu. Penyidik juga akan meneliti dengan laboratorium apakah produk kosmetik ini berbahaya atau tidak bagi masyarakat.
"Kita belum bisa pastikan apa sanksinya, akan kami periksa dulu bersama pimpinan. Jika melanggar pasti akan disanksi," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)