"BPWS terbantukan dengan adanya kewenangan Suramadu sisi Surabaya ditangani Pemkot Surabaya. Maka penanganan di sisi Madura akan lebih maksimal," kata Humas BPWS, Faisal Yasir Arifin, Minggu (7/2/2016).
Kata dia, BPWS dibentuk berdasarkan peraturan presiden (Perpres). Menurut dia, BPWS wajib melaksanakan apapun keputusan presiden sebagai pemilik kewenangan tertinggi. Karena itu, bila saat ini ada perubahan kebijakan dari presiden, maka BPWS tinggal melaksanakannya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Apalagi, saat ini juga tidak ada pengerjaan kegiatan di wilayah selatan jembatan Suramadu itu," katanya.
Menurut dia, penyerahan wilayah di sisi Surabaya bukan persoalan yang rumit. Sebab, jauh hari, pihaknya sudah mereduksi 250 hektare (Ha) dari total 600 Ha lahan dikelola.
"Lahan 250 Ha itu sudah kami serahkan jauh hari ke Pemkot Surabaya. Nah, kalau saat ini kewenangan diserahkan ya tidak ada masalah. Tidak ada kerugian apapun bagi kami di BPWS," kata dia.
Disinggung mengenai proyek yang sudah dikerjakan untuk kaki Suramadu sisi Surabaya, Faisal mengaku belum ada. Hanya, beberapa waktu lalu BPWS pernah dimintai bantuan Pemkot Surabaya untuk membuat Sudetan sepanjang 1,2 km dan Sheetpile sepanjang 400 meter untuk menghindari banjir di daerah Kedinding Surabaya.
Di wilayah Madura sendiri, BPWS, lanjut Faisal sudah banyak melakukan perbaikan, terutama akses jalan. Bahkan, awal Januari lalu, BPWS juga sukses membebaskan lahan seluas 21 hektare (Ha) milik 32 kepala kaluarga (KK) dengan total Rp167,8 miliar di sisi Madura.
Sesuai rencana, lahan tersebut akan digunakan sebagai pasar umum yang menjual berbagai kerajinan tentang Madura, Rest Area dan Islamic Center. Harapannya, kawasan Jembatan Suramadu lebih hidup. Bukan hanya sebagai akses penghubung Surabaya-Madura. Tetapi juga menjadi sumber perekonomian baru bagi warga kedua wilayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)