Kedua tersangka yaitu berinisial E, 15 dan I, 17. Keduanya bertempat tinggal di Lumajang, Jawa Timur. Jaksa tak menghadirkan keduanya dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis 18 Februari.
"Nanti di pertengahan persidangan baru kami ikutkan setelah suasana kondusif," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naimullah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Polisi juga tak menahan E dan I. Namun mereka tetap dalam pemantauan polisi. Saat ini, mereka masih berada di Lumajang.
"Berkas keduanya juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan," jelas Naimullah.
Jaksa menjerat kedua remaja itu dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Keduanya didakwa mengeroyok Salim Kancil hingga tewas.
(Baca: Dua Tersangka Pembantai Salim Kancil Masih Remaja)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)