Kedua tersangka yaitu Erwanto, warga Jalan Tambak Langon, Kota Surabaya, dan Samsul Anang, warga Jalan Tambak Osowilangon, Kota Surabaya.
“Keduanya telah mengakui perbuatannya dan sekarang sudah kami tahan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Matanette, di Surabaya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Takdir menjelaskan kedua tersangka merusak rumah dinas Kajati Jatim pada Jumat, 18 Maret, saat hendak berunjuk rasa karena kecewa penetapan tersangka Ketua Umum PSSI dan Ketua Umum PP, La Nyalla Mattalitti oleh Kejati Jatim.
“Saat melintas di depan rumah dinas Kajati Jatim, kedua tersangka turun dan merusak pagar rumah dengan mengoyak-oyak dan mengakibatkan kaca mika pecah,” kata dia.
Takdir menambahkan, setelah kurang dari 24 jam, pihaknya langsung menyelidiki dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan 10 saksi dari anggota PP. Tongkat dan bendera PP juga disita sebagai barang bukti.
“Bukti lainnya juga terlihat dari rekaman CCTV. Tersangka melakukan aksinya secara spontan,” ujarnya.
Takdir menegaskan tidak memandang tersangka dari ormas mana pun. Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
