Pemuda yang putus sekolah itu harus menanggung akibat perbuatannya bersama sang pacar, IN, 16. BYP dijerat Pasal 81 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak.
BYP dan IN berkenalan sejak September 2014 melalui media sosial. Perkenalan keduanya semakin akrab hingga berpacaran. Ternyata hubungan cinta semakin intim Persetubuhan pun terjadi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"(Mulai) Januari 2015, saya jemput dia di sekolahnya. Terus, saya ajak ke rumah dan saya setubuhi," kata BYP di Mapolresta Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/1/2016).
Bukan hanya sekali perbuatan itu mereka lakukan. Hubungan layaknya suami istri pun terus terjadi hingga akhirnya IN hamil.
"Saya lupa tiga kali atau lima kali. Saya enggak pernah minta. Malah saya dirayu terus untuk berhubungan," kata tersangka yang putus sekolah.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lyli Djafar mengatakan polisi menangkap BYP di rumahnya di Manukan Lor, Surabaya, pada 6 Januari 2016. Penangkapan dilakukan setelah kedua orangtua IN melapor ke Mapolrestabes. Kedua orangtua tak terima anaknya dihamili.
Lyli menjelaskan, BYP maupun IN masih di bawah umur. Proses hukumnya menggunakan Undang Undang Perlindungan Anak. Polisi tak mendekam di sel.
"Kami titipkan ke panti sosial. Namun, proses hukum tetap berjalan," ujar Lyli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
