Jaksa Naimullah mengatakan, selama persidangan majelis hakim menguraikan fakta dari awal persidangan. Baik keterangan saksi maupun barang bukti, bagi jaksa tidak ada yang bermasalah. Hanya saja, putusan 20 tahun penjara bagi jaksa sangat mengecewakan.
“Kalau fakta persidangan lainnya kami merasa puas. Hanya pada putusan sidangnya yang membuat kami kecewa,” katanya, usai sidang di PN Surabaya, Kamis (23/6/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Meski kecewa dengan putusan hakim yang tidak sesuai dengan tuntutan penjara seumur hidup, namun jaksa masih belum mengambil sikap menerima putusan hakim atau mengajukan banding.
“Kami masih pikir-pikir, kami punya waktu tujuh hari,” kata Naimullah.
Hal yang sama juga dikatakan Tosan, rekan Salim Kancil yang tewas akibat dianiaya. Tosan bilang, jika memang sudah diatur dalam pasal 340 KUHP, mestinya hakim juga memutusnya sesuai perbuatan dan barang bukti.
“Saya sangat kecewa dengan putusan ini. Coba bandingkan dengan Salim Kancil yang sudah meninggal, istrinya dan anaknya siapa yang bertanggungjawab. Ini malah divonis hanya 20 tahun penjara,” ujar Tosan.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Jihad Arkanudin, dengan anggota Efran Basuning dan I Wayan Sosiawan itu memvonis 20 tahun penjara pada Hariono dan Maddasir. Mereka diduga terlibat dalam penganiayaan dan pembunuhan berencana terhadap Salim Kancil pada Sabtu (26/9/2015).
Pembunuhan dipicu penolakan Salim Kancil dan Tosan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang, Jatim. Selain Salim, massa protambang juga menganiaya Tosan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)