Kasatreskrim AKBP Shinto Silitonga menunjukkan barang bukti bersama dua tersangka. Foto: Metrotvnews.com/Rosyid
Kasatreskrim AKBP Shinto Silitonga menunjukkan barang bukti bersama dua tersangka. Foto: Metrotvnews.com/Rosyid (Muhammad Khoirur Rosyid)

Bisnis Materai Palsu di Jatim Terbongkar

barang palsu
Muhammad Khoirur Rosyid • 10 Agustus 2016 15:59
medcom.id, Surabaya: Bisnis materai palsu Rp6.000 dibongkar Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Dua tersangka David dan Hendri Arivianto, warga Gayungsari, Surabaya, ditangkap setelah terbukti menjalankan bisnis ilegal ini, Selasa 9 Agustus 2016.
 
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya penjualan materai palsu di pasaran yang harganya di bawah standar.
 
"Lalu, anggota kami menyamar sebagai pembeli materai di rumah tersangka David," katanya, di Surabaya, Rabu (10/8/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selanjutnya, materai yang dibeli dari David itu diuji keasliaannya. Hasilnya, palsu. Tersangka David lalu ditangkap. Saat diinterogasi, David mengatakan materai itu dibeli dari Hendri Rp3.000 dan menjualnya Rp7.000.
 
"Lalu kami tangkap tersangka Hendri. Dia mengaku membeli materai palsu itu di situs penjualan online," ujar Shinto.
 
Dari penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti. Dari tangan Hendri, disita materai Rp6.000 palsu sebanyak 1.010, uang Rp1,3 juta, dan dua ponsel. Sementara dari tersangka David, polisi menyita uang Rp1,2 juta dan sebuah ponsel.
 
"Mereka telah memasarkan materai palsu ini di beberapa daerah di Indonesia. Saya berharap masyarakat lebih berhati-hati," kata Shinto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif