Sumarso, ketua tim kuasa hukum La Nyalla, mengatakan Kejati bertindak di luar batas bila benar-benar menerbitkan sprindik baru. Ia mencurigai rencana besar di balik tindakan Kejati.
"Kejati Jatim ini kebangetan. Sudah jelas dalam putusan pengadilan jika penyidikan dalam kasus ini perintahnya dihentikan. Artinya, Kejati Jatim ini membangkang dari putusan pengadilan," kata Sumarso di Surabaya, Rabu (13/4/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bila Kejati nekat, Sumarso mengatakan akan meminta PN Surabaya melakukan tindakan tegas. Ia akan meminta PN Surabaya mengeksekusi Kejati.
Usai sidang putusan di PN Surabaya, Selasa 12 April 2016, Kepala Kejati Jatim Marulli Hutagalung mengatakan akan menerbitkan Sprindik baru untuk menjerat La Nyalla. Marulli pun kecewa dengan hakim tunggal Fernandus yang tak mengakomodasi 59 bukti terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat La Nyalla.
"Kami akan tetap mengeluarkan sprindik baru dengan tersangka La Nyalla," ujar Marulli.
Baca: Kejati Jatim Siapkan Sprindik Baru untuk La Nyalla
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)