Tim kuasa hukum La Nyalla merayakan kemenangan usai sidang praperadilan di PN Surabaya, MTVN - MK Rosyid
Tim kuasa hukum La Nyalla merayakan kemenangan usai sidang praperadilan di PN Surabaya, MTVN - MK Rosyid (Muhammad Khoirur Rosyid)

Pengacara La Nyalla Ingatkan Kejati soal Putusan PN

kasus la nyalla mattalitti
Muhammad Khoirur Rosyid • 13 April 2016 15:22
medcom.id, Surabaya: Kuasa hukum La Nyalla Mattalitti menilai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tak taat aturan. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan Kejati menghentikan perkara dugaan korupsi yang menjerat La Nyalla. Tapi Kejati bersikeras untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu.
 
Sumarso, ketua tim kuasa hukum La Nyalla, mengatakan Kejati bertindak di luar batas bila benar-benar menerbitkan sprindik baru. Ia mencurigai rencana besar di balik tindakan Kejati.
 
"Kejati Jatim ini kebangetan. Sudah jelas dalam putusan pengadilan jika penyidikan dalam kasus ini perintahnya dihentikan. Artinya, Kejati Jatim ini membangkang dari putusan pengadilan," kata Sumarso di Surabaya, Rabu (13/4/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Bila Kejati nekat, Sumarso mengatakan akan meminta PN Surabaya melakukan tindakan tegas. Ia akan meminta PN Surabaya mengeksekusi Kejati.
 
Usai sidang putusan di PN Surabaya, Selasa 12 April 2016, Kepala Kejati Jatim Marulli Hutagalung mengatakan akan menerbitkan Sprindik baru untuk menjerat La Nyalla. Marulli pun kecewa dengan hakim tunggal Fernandus yang tak mengakomodasi 59 bukti terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat La Nyalla.
 
"Kami akan tetap mengeluarkan sprindik baru dengan tersangka La Nyalla," ujar Marulli.
 
Baca: Kejati Jatim Siapkan Sprindik Baru untuk La Nyalla
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif