Jembatan Surabaya Madura (Suramadu) menjadi salah satu ikon di Provinsi Jawa Timur. (Ant/Moch Asim)
Jembatan Surabaya Madura (Suramadu) menjadi salah satu ikon di Provinsi Jawa Timur. (Ant/Moch Asim) (Amaluddin)

Setiap Pekan, Pejabat di Jatim Pasti Kunker ke Luar Negeri

kunjungan kerja
Amaluddin • 14 April 2016 12:44
medcom.id, Surabaya: Pemerintahan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Jawa Timur menjadi daerah tertinggi di Indonesia dalam melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri. 
 
Fakta itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sony Sumarsono. Kata Sony, pejabat di Jatim pasti kunker ke luar negeri setiap seminggu sekali.
 
"Selain Jatim, ada Aceh dan Jabar. Tapi paling banyak dan sering ya Jatim, karena setiap minggu pasti ada yang kunker. Makanya kami sebut Jatim terbanyak," kata Sony, di Surabaya, Kamis (14/4/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Meski demikian, kata Sony, Jatim menjadi provinsi paling disiplin. Sebab, kata dia, laporan hasil kunkernya jelas. Misalnya Banyuwangi, kata Sony, kunker ke luar negeri hasilnya konkret. Menurut dia, hasil kunker DPRD Kabupaten Banyuwangi ke luar negeri sangat inspiratif dan bisa dikembangkan ke dearah-daerah. 
 
"Nah, kunker seperti inilah yang kami setujui. Lain halnya dengan DPRD Surabaya, beberapa waktu lalu izin kunjungan ke luar negerinya harus kami tolak karena tujuannya tidak jelas," jelas pejabat eselon I kelahiran Tulungagung itu.
 
Sebab, kata dia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Di antaranya harus jelas tujuan serta manfaat bagi daerah, tidak sekadar pelesiran.
 
Berdasar Permendagri No 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, perjalanan dinas ke luar negeri harus dilakukan dengan selektif untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan peningkatan hubungan kerja sama luar negeri.
 
Perjalanan dinas ke luar negeri juga bisa dilakukan dalam rangka kerja sama pemda dengan pihak luar negeri, pendidikan dan pelatihan, studi banding, seminar, lokakarya, konferensi, promosi potensi daerah, kunjungan persahabatan atau kebudayaan, pertemuan Internasional, serta penandatanganan perjanjian internasional. 
 
"Dan laporan hasil perjalanan dinas ke luar negeri juga harus disampaikan paling lama tujuh hari kerja setelah selesai melakukan perjalanan dinas," jelasnya.
 
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, mengaku sangat selektif dalam memberikan izin bagi pegawai atau pejabat dari kabupaten kota di Jatim yang ingin kunjungan ke luar negeri. 
 
"Sebenarnya tidak perlu studi banding ke luar negeri, jika daerah di dalam negeri ada yang lebih baik. Makanya saya sangat selektif memberikan izin," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif