Pantauan Metrotvnews.com, sebelas pengamen yang terdiri dari lima perempuan dan enam laki-laki tersebut kemudian dilakukan pendataan. Hal ini dilakukan untuk melihat beberapa kali mereka terjaring razia. Setelah pendataan mereka kemudian digiring ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk kembali didata sebelum dipulangkan.
"Razia ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan untuk mewujudkan ketertiban dimasyarakat," ujar Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP, M. Roni Afriandi, Jumat (22/4/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Roni menambahkan, pihaknya mengaku kesulitan untuk menertibkan para pengamen dan anak jalannan yang berada di Kabupaten Jombang. Sebab, mereka kerap berpindah tempat.
"Mereka tidak akan lama di suatu tempat, mereka suka berpindah-pindah. Paling lama di suatu tempat hanya dua bulan. Bahkan ada yang berasal dari Pulau Bali," imbuhnya.
Roni memberi peringatan kepada anak jalanan yang terjaring razia tersebut jika kembali terjaring maka akan langsung dikirimkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pelatihan dan pembinaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)