Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, tak akan menyerah meskipun Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berulang kali memenangkan praperadilan La Nyalla. Alasannya, Kejati tak ingin sikap La Nyalla yang mengajukan praperadilan menjadi contoh bagi pelaku tindak pidana korupsi.
"Kalau terus semua perkara dipraperadilankan, nanti tidak ada lagi penanganan kasus korupsi. Sebab, penyelesaiannya hanya sampai di tingkat praperadilan," kata Romy di ruang kerjanya di Kantor Kejati Jatim di Kota Surabaya, Selasa (31/5/2016).
16 Maret 2016 | Kejati jatim menetapkan status tersangka pada La Nyalla. Kejati menilai La Nyalla terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp5 miliar. Ia diduga menggunakan uang itu untuk membeli saham perdana atau initial public offering Bank Jatim pada 2012. |
18 Maret 2016 | La Nyalla dan kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya |
28 Maret 2016 | Kejati menggeledah rumah La Nyalla di Surabaya. Kejati bermaksud menjemput La Nyalla untuk pemeriksaan. Tapi upaya itu nihil karena La Nyalla tak berada di rumahnya dan dikabarkan berada di luar negeri |
12 April 2016 | Sidang di PN Surabaya memutuskan La Nyalla memenangkan gugatan |
13 April 2016 | Kejati kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah. Penetapan status diperkuat dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur : Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tanggal 12 April 2016 |
22 April 2016 | Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Penetapan itu diperkuat dengan Surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus tersebut bernomor TPPU No PRINT 447/0.5/Fd.1/04/2016. |
25 April 2016 | La Nyalla kembali mengajukan sidang praperadilan |
23 Mei 2016 | PN Surabaya kembali memenangkan gugatan tersebut |
30 Mei 2016 | Kejati lagi-lagi menetapkan status tersangka pada La Nyalla atas kasus tindak pidana pencucian uang |
31 Mei 2016 | La Nyalla dipulangkan dari Singapura ke Indonesia |
(Kronologi kasus La Nyalla Mattalitti, sumber data: Metrotvnews.com)
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Romy mengatakan Kejati menginginkan kasus ini bergulir di Pengadilan Tipikor. Sebab majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menetapkan terpidana kasus korupsi itu bersalah atau tidak, bukan praperadilan.
Bila pihak La Nyalla kembali mempraperadilkan penetapan status tersangka, Kejati siap meladeni. Bila kalah, Kejati akan terus mengeluarkan sprindik baru meskipun tak ada bukti baru alias novum.
Baca: Penetapan La Nyalla sebagai Tersangka masih Pakai Bukti Lama
Kejati enggan membeberkan bukti untuk menjerat La Nyalla. Tapi, Romy menegaskan mereka menggunakan bukti lama yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan saksi ahli, dan sejumlah bukti.
Romy menegaskan Kejati belum menerima salinan putusan PN Surabaya yang memenangkan praperadilan terakhir La Nyalla. Jadi Kejati tak tahu pertimbangan hakim memenangkan La Nyalla.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)