Rumah tahanan tersebut berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Rutan ditempati tahanan yang tengah menjalani proses persidangan. Penghuninya berasal dari tahanan Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kejari Tanjung Perak, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
"Sebenarnya butuh rutan lagi untuk menyangga Rutan Medaeng," kata Kepala Humas Kanwil Kemenkumham, Priambodo Adi Wibowo, di Surabaya, Rabu (4/11/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Rutan Medaeng, kata Priambodo, berfungsi sebagai rumah tahanan sementara. Setelah keputusan inkrah dari pengadilan, tahanan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Surabaya yang berada di Porong, Sidoarjo, Jatim.
"Tapi, jumlah tahanan setiap hari terus bertambah. Sehingga mau tidak mau harus kami paksa masuk. Karena kami kami tidak punya rutan penyangga di Surabaya," ujarnya.
Pada tahun 2006, lanjut Priambodo, sebenarnya Kanwil Jatim telah mengajukan kepada Kemenkumham RI untuk pengajuan penambahan rutan penyangga di Surabaya. Namun, hingga kini usul tersebut belum ada tanggapan.
"Kami sudah usulkan kepada instansi atasan kami sendiri (Kemenkumham RI). Semisal pengajuan pembelian tanah dan kebutuhan rutan lainnya pernah kami ajukan. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)