Demikian sikap Ormas Muhammadiyah yang diungkapkan Sekretaris Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Jawa Timur, Nadjib Hamid. Dia menyatakan bahwa nikah siri atau nikah yang dirahasiakan tidak diperbolehkan ajaran agama Islam.
"Kami melarang terjadinya nikah siri. Nikah ini harus membawa kenyamanan. Kalau mau menikah ya secara resmi dicatat secara resmi," kata Najib, kepada wartawan, Selasa (23/3/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia menjelaskan, segala bentuk transaksi harus dicatat termasuk pernikahan. Nah, pernikahan itu harus diumumkan. Oleh karena itu, Muhammadiyah melarang pernikahan siri karena tidak dicatatkan secara resmi.
"Transasksi jual beli pun harus dicatat apalagi pernikahan yang sakral juga harus dicatat," kata Nadjib seraya menyebut tidak ada alasan lagi untuk memperbolehkan nikah sirih.
Menurutnya, jika nikah siri ini untuk mencegah terjadinya perbuatan zina. Dia menegaskan, alasan itu hanya untuk mencari-cari alasan saja.
"Itu hanya alasan saja. Kalau ingin mencegah perbuatan zina ya puasa khan sudah ada dalam Al-Quran," kata mantan anggota KPU Jawa Timur itu.
Dia mengatakan, mereka yang melakukan nikah siri atau nikah online, umumnya mereka yang ingin melakukan Poligami atau beristri lebih dari satu. Jika ini dilakukan sama halnya menyengsarakan kaum perempuan.
"Hanya perempuan bodoh saja yang mau diajak nikah sirih. Nikah itu ya harus dicatat secara resmi sama seperti transaksi jual beli," tuntasnya.
Dalam beberapa bulan terakhir fenomena nikah siri kian mencuat. Terlebih lagi ada modus baru yakni menikah siri secara online. Beberepa pengguna nikah siriini beralasan lebih baih nikah siri daripada berzina. Tak hanya itu, di laman online juga marak iklan jasa nikah siri dengan tarif yang bervariasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
