Hubungan Masyarakat (Humas) BPLS Dwinanto Prasetyo mengatakan proses pembayaran ganti rugi itu sudah dimulai sejak Jumat (14/8/2015) lalu. Pembayaran dilakukan secara bertahap dalam enam gelombang ke rekening masing-masing korban Lumpur Lapindo.
"Proses pentransferan uang ganti rugi warga korban Lapindo sudah dimulai sejak Jumat lalu. Pada saat itu ada sedikitnya 285 berkas warga korban Lapindo menerima transferan uang ganti rugi senilai Rp73 miliar," kata Dwinanto Prasetyo di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (19/8/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dwi mengatakan proses pembayaran ganti rugi itu akan dilanjutkan pekan ini. Berkas sebanyak 468 itu akan dikirim ke Jakarta, hari ini. Setelah itu, uang ganti rugi akan ditransfer ke rekening warga korban Lumpur Lapindo.
"Jumlah berkas warga yang sudah selesai divalidasi hingga saat ini sebanyak 3.227 berkas. Sehingga tinggal empat berkas saja yang belum bisa divalidasi karena masih dalam verifikasi di PT Minarak Lapindo Jaya," katanya.
Pelunasan pembayaran ganti rugi korban Lumpur Lapindo ini ditargetkan selesai pada September mendatang. Rencananya, BPLS akan segera mengirimkan berkas-berkas korban ke kantor pusat di Jakarta. Total uang ganti rugi korban Lumpur Lapindo yang dibayar menggunakan dana talangan dari APBN itu mencapai Rp781 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)