Pengurus Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jatim, Dimas, mengatakan pemberlakuan dua jenis tenaga kerja itu tak menguntungkan warga. Sebab perlindungan terhadap tenaga kerja kontrak maupun outsourcing tak jelas.
"Perlindungan itu satu di antaranya memberikan mereka jaminan sosial," kata Dimas saat berorasi di depan Kantor Gubernur Jatim
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dimas dan teman-temannya juga menuntut pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2016 tentang pengupahan. Seharusnya pemerintah membelakukan upah layak nasional yang berlaku di seluruh provinsi, kota, maupun kabupaten.
"Lantaran itu kami menyuarakan seluruh kaum buruh dan bergerak bersama melawan segala bentuk kebijakan yang menyengsarakan rakyat," ujar Dimas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)