"Tapi kenyataannya, perempuan berinisial LWP itu bukan tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik. Jelas itu melanggar ketentuan undang-undang," kata Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa, 25 Juni 2019.
Arman menjelaskan LWP biasa menjalankan praktiknya di tempat kos di Jambangan Surabaya, dan di rumah tinggalnya di daerah Pondok Jati, Sidoarjo. LWP juga kerap melakukan praktik aborsi di hotel, sesuai pesanan kliennya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pasien atau kliennya berasal dari berbagai daerah di Jatim, di antaranya Sidoarjo, Surabaya hingga Banyuwangi," jelas Arman.
Polisi juga menangkap enam tersangka lainnya, yakni TS, MSA, RMS, MB, VN, dan FTA, dengan peran berbeda-beda. MB, VN, dan FTA berperan sebagai penyuplai obat keras ke LWP. Sementara MSA dan RMS sebagai perantara, antara LWP dengan pihak yang hendak melakukan aborsi.
"Sementara TS adalah tersangka yang menggugurkan kandungannya dengan bantuan LWP. Tersangka MSA dan RMS lah yang telah membantu menghubungkan TS ke LWP," tutur Arman.
Arman mengungkap kasus bermula dari informasi masyarakat tentang adanya praktik aborsi yang tidak sesuai ketentuan undang-undang. Polisi segera menyelidiki informasi tersebut. Kemudian, polisi melakukan kegiatan undercover, dalam upaya membongkar praktik aborsi.
"Selanjutnya petugas mampu mengungkap praktik aborsi tersebut dan dan melakukan penggeledahan di kamar 1120 Hotel Great Diponegoro, Jalan Raya Diponegoro Surabaya, dan ditemukan adanya praktik tanpa izin yang dilakukan LWP," beber Arman.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 83 dan 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Kemudian Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka juga terancam Pasal 55, 56, dan 346 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)
