Kapolres Jombang AKBP Sudjarwoko, MTVN - Nurul Hidayat
Kapolres Jombang AKBP Sudjarwoko, MTVN - Nurul Hidayat (Nurul Hidayat)

Pengajian di Pesantren Milik Jari Diminta Dihentikan

keagamaan
Nurul Hidayat • 26 Februari 2016 17:06
medcom.id, Jombang: Polres Jombang, Jawa Timur, meminta Jari menghentikan pengajian rutin di Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh. Larangan itu menyusul penerbitan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan ajaran Jari menyimpang dari akidah.
 
Kapolres Jombang AKBP Sudjarwoko mengatakan fatwa MUI sudah jelas. Sehingga segata kegiatan pengajian di pondok pesantren milik Jari harus dihentikan.
 
"Sejalan dengan itu, pembinaan terhadap Gus Jari dan pengikutnya dilakukan pemerintah daerah. Agar mereka kembali ke akidah Islam yang benar," ujar Kapolres, Jumat (26/2/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sudjarwoko berharap pemilik pesantren mematuhi fatwa. Ia juga meminta masyarakat menahan diri agar tak ada gejolak terkait pengajian di pondok pesantren itu.
 
Kemarin, Ketua MUI Jombang KH Kholil Dahlan menyatakan Jari melakukan penyimpangan akidah Islamiyah. Satu di antaranya Jari mengaku menerima wahyu sebagai tanda akhir zaman. Ia pun mengklaim dirinya bergelar Isa Habibullah.
 
Pengalaman itu juga yang menjadi landasan Jari untuk membangun ponpes di Dusun Gempol, Desa Pakis, Kecamatan Kabuh, Jombang. Jari juga menambahkan kalimat 'Wa Isa Habibullah' di bagian akhir Syahadat. Ia menyebarkan kalimat itu kepada para pengikutnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif