Kapolres Jombang AKBP Sudjarwoko mengatakan fatwa MUI sudah jelas. Sehingga segata kegiatan pengajian di pondok pesantren milik Jari harus dihentikan.
"Sejalan dengan itu, pembinaan terhadap Gus Jari dan pengikutnya dilakukan pemerintah daerah. Agar mereka kembali ke akidah Islam yang benar," ujar Kapolres, Jumat (26/2/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sudjarwoko berharap pemilik pesantren mematuhi fatwa. Ia juga meminta masyarakat menahan diri agar tak ada gejolak terkait pengajian di pondok pesantren itu.
Kemarin, Ketua MUI Jombang KH Kholil Dahlan menyatakan Jari melakukan penyimpangan akidah Islamiyah. Satu di antaranya Jari mengaku menerima wahyu sebagai tanda akhir zaman. Ia pun mengklaim dirinya bergelar Isa Habibullah.
Pengalaman itu juga yang menjadi landasan Jari untuk membangun ponpes di Dusun Gempol, Desa Pakis, Kecamatan Kabuh, Jombang. Jari juga menambahkan kalimat 'Wa Isa Habibullah' di bagian akhir Syahadat. Ia menyebarkan kalimat itu kepada para pengikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)