Ilustrasi anak-anak, Metrotvnews.com
Ilustrasi anak-anak, Metrotvnews.com (Amaluddin)

Pemprov Jatim Tunggu Blangko Uji Coba Kartu Identitas Anak

kartu identitas anak
Amaluddin • 23 Februari 2016 19:38
medcom.id, Surabaya: Pemerintah provinsi Jawa Timur menunggu kedatangan blangko kartu identitas anak (KIA). Rencananya, uji coba KIA dilakukan di empat daerah di Jatim.
 
Kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur, Sukardo, mengatakan belum merealisasikan uji coba itu. Seharusnya, uji coba dilakukan pada awal 2016.
 
Lantaran itu, Sukardo mengaku belum dapat menyosialisasikan KIA maupun uji cobanya. Ia pun akan mendatangkan pemerintah pusat untuk sosialisasi KIA.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Soal KIA ini nantinya petugas dari pemerintah pusat langsung yang akan menjelaskan bagaimana cara dan prosedurnya," kata dia.
 
Mulai tahun 2016, seluruh anak wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
 
KIA menjadi kartu identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
 
Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif