"Jika memang masih ada perilaku demikian segera laporkan. Apalagi jika memang terbukti mereka meminta uang terhadap pengendara yang memiliki stiker parkir berlangganan, maka akan ditindak secara tegas," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang Imam Sudjianto, saat ditemui Metrotvnews.com, Jumat (8/4/2016).
Di Kabupaten Jombang menurut Imam, ada 165 jukir berlangganan yang tersebar di sejumlah kawasan bebas parkir. Setiap bulan juru parkir mendapatkan insentif sebesar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu tergatung dari masa bekerja petugas parkir tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jadi perilaku berharap diberi uang oleh pengendara tidak dibenarkan," imbuhnya.
Imam menambahkan, pihaknya akan terus berusaha meningkatkan disiplin para jukir berlangganan, salah satunya melakukan razia rutin terhadap mereka. Karena temuan di lapangan banyak ditemukan jukir liar yang menggunakan atribut dari Dishub Jombang.
"Jukir dishub itu dilengkapi dengan seragam dan tanda pengenal yang terpasang di dada sebelah kiri, jika tidak memakai tanda pengenal bisa jadi itu jukir liar," jelasnya.
Sebagai catatan, stiker parkir berlangganan mulai berlaku di Kabupaten Jombang Sejak 2004 dan diperbarui dengan peraturan daerah nomor 23 tahun 2010, bahwa pemegang stiker tersebut bebas parkir di kawasan bebas parkir yang ditentukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang. Harga stiker parkir tersebut bervariasi mulai Rp15 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp20 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp25 ribu untuk roda enam.
Untuk mendapatkan stiker berlangganan parkir, pengguna bisa mendapatkannya saat mengurusi pembaharuan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat. Dan Stiker tersebut berlaku untuk satu tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)
