Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung mengaku mengirimkan surat ke KY. Sidang itu, kata Maruli, merupakan kali kedua La Nyalla mengajukan praperadilan.
Ketua Umum PSSI itu sudah pernah mengajukan praperadilan. Hasilnya, La Nyalla menang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami harap sidang prapradilan Rabu besok dipantau dan diawasi," kata Maruli di Surabaya, Selasa (29/3/2016).
Maruli berharap majelis hakim bijak dan obyektif menangani kasus praperadilan. Maruli tak ingin orang yang bermasalah dengan hukum lolos dari jeratan.
Maruli menegaskan ia tak sembarangan menetapkan status tersangka. Penyidik, ungkapnya, mengantongi alat bukti yang kuat untuk menetapkan status tersebut.
"Untuk itu keputusan pengadilan harus adil secara yuridis. Jangan sampai benteng terakhir pengadilan itu praperadilan," ujarnya.
Gugatan praperadilan kali ini dilakukan untuk menguji penetapan tersangka terhadap La Nyalla. Pria yang juga Ketum PSSI ini ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim dalam kasus dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp5,3 miliar untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)