Personil TNI AU mengevakuasi puing-puing pesawat tempur Super Tucano yang jatuh menimpa permukiman penduduk di kawasan Jalan Laksda Adi Sucipto, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (10/2). Foto: MI/Bagus Suryo
Personil TNI AU mengevakuasi puing-puing pesawat tempur Super Tucano yang jatuh menimpa permukiman penduduk di kawasan Jalan Laksda Adi Sucipto, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (10/2). Foto: MI/Bagus Suryo (Miski)

Drone Milik Wartawan Dirampas TNI AU, AJI Bereaksi

pesawat tni au jatuh di malang
Miski • 11 Februari 2016 18:39
medcom.id, Malang: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang menilai tindakan personel TNI Angkatan Udara dalam mengamankan lokasi jatuhnya pesawat tempur jenis Super Tucano TT3108 di permukiman warga di Kelurahan Blimbing, Kota Malang, Rabu 10 Februari, berlebihan.
 
Personel TNI AU merampas paksa memori card kamera, pengenal wartawan, dan pesawat tanpa awak (drone) milik dua jurnalis. Dua jurnalis tersebut, Darmono (fotografer) dan Nurlayla Ratri (jurnalis) dari Jawa Pos Radar Malang. Keduanya bahkan diintimidasi dengan nada mengancam. "TNI AU menghalangi kerja jurnalistik dan melakukan kekerasan secara verbal," jelas Ketua AJI Malang, Hari Istiawan, Kamis (11/2/2016).
 
Hari mengatakan tindakan intimidasi, merampas alat kerja, menghapus gambar dan video hasil karya jurnalis tidak dapat dibenarkan. Tindakan itu mengancam kebebasan pers dan melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Hari menjelaskan, dalam Pasal 8 UU Pers, jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam melakukan tugas jurnalistiknya. Pasal 4 ayat (2) menyebutkan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran. Pelanggaran pasal ini diancam dengan hukuman penjara dua tahun atau denda Rp500 juta. "Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia," kata dia.
 
AJI, lanjut dia, mendesak Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara menindak personel yang melanggar sesuai UU Pers.
 
Menurutnya, jurnalis bertugas menyampaikan informasi publik. Apalagi, peristiwa ini terjadi di ruang publik dan menimbulkan korban dari warga sipil. Bukan lantas yang berkaitan dengan alat utama sistem pertahanan adalah rahasia dan publik berhak tahu.
 
"Informasi itu bukan informasi yang rahasia dan publik berhak tahu. Kami harap Panglima TNI mengambil tindakan tegas. Tujuan kami ingin mendorong kesadaran setiap warga negara dan melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik," kata dia.
 
Kendati demikian, AJI mengimbau para jurnalis agar mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan liputan di lapangan.
 
Dua jurnalis Jawa Pos Radar Malang mendapat tindakan tidak pantas dari personel TNI AU saat meliput peristiwa pesawat jatuh, Rabu, 10 Februari. Selain perlengkapan tugas jurnalistik diamankan aparat, keduanya sempat diintimidasi. Mereka juga dimintai keterangan dan data diri.
 
Komandan Lanud Abdul Rachman Saleh Marsma TNI H R.M. Djoko Senoputro belum dapat dikonfirmasi perihal tindakan personelnya terhadap dua jurnalis saat melakukan kerja jurnalistik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif