Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat. Laporan menyebutkan warung di Dusun Watukenong itu merupakan tempat judi bola sodok.
"Anggota Polsek Pladaan segera meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan enam orang yang tengah asyik berjudi. Dua di antaranya adalah kasun (kepala dusun)," kata Iptu Dwi Retno Suharti di Markas Polres Jombang, Jawa Timur, Rabu (15/6/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Enam pelaku yakni Suwadi, 51, karyawan swasta, warga Desa Tondowulan, Plandaan; DA, 39, warga Dusun Ngampel, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan; SL, 30, warga Dusun Dolok, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan; BS, 46, warga Desa Tanjung Wadung, Kecamatan Kabuh; AS, 32, Kepala Dusun Sumberjo, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan; dan SU, 50, Kepala Dusun Tanjung, Desa Tanjung Wadung, Kecamatan Kabuh. Polisi juga menyita barang bukti berupa perangkat biliar, sepaket remi, dan uang taruhan.
"Uang yang kami sita berjumlah Rp313 ribu yakni dengan rincian Rp77 ribu uang taruhan dan Rp261 ribu uang modal dari para pemain," imbuh dia.
Para pelaku ditahan di Markas Polsek Plandaan, Jombang. Mereka terancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)
