Ilustrasi miras - MI - Angga Yuniar
Ilustrasi miras - MI - Angga Yuniar (Agus Josiandi)

Pemkab Bangkalan Justru akan Pertegas Sanksi Penjual Miras

miras
Agus Josiandi • 24 Mei 2016 15:32
medcom.id, Bangkalan: Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mempertegas sanksi untuk penjual minuman keras. Tindakan Pemkab Bangkalan itu bertentangan dengan rencana Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut peraturan melarang miras.
 
Wakil Bupati Bangkalan Mondir A Rofii mengatakan penjual miras hanya mendapat sanksi tindak pidana ringan. Yaitu polisi menyita barang bukti dan penjualnya hanya dikenakan wajib lapor.
 
"Sanksi itu tidak memberikan efek jera. Buktinya, penjual miras masih banyak ditemui," kata Mondir di ruang kerjanya di Bangkalan, Selasa (24/5/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Bila penjual ditahan, artinya, lanjut Mondir, negara harus menghidup tahanan. Lantaran itu, sanksi yang tepat yaitu denda yang berjumlah besar.
 
"Besaran belum ditentukan. Bahasannya masih di internal Pemkab," ujar Mondir.
 
Kementerian Dalam Negeri berencana mencabut sekitar 3.200 peraturan daerah. Satu di antaranya perda yang melarang peredaran miras.
 
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Larangan Minuman Beralkohol‎ ‎(LMB) Arwani Thomafi meminta pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi sebelum mencabut peraturan tersebut.
 
Baca: Kemendagri Diminta Lebih Bijak Mengevaluasi Perda Miras
 
Ketua Gerakan Antimiras Fahida Idris mengaku geram dengan rencana pemerintah untuk mencabut peraturan tersebut. Ia menilai pencabutan peraturan daerah, termasuk miras, tak berdasar. Sebab, kata Fahida, angka kematian dan kriminalitas tinggi karena miras.
 
(Lihat video: Bingkai Berita: Polemik Pencabutan Perda Miras)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif