La Nyalla Mattalitti. Foto: Antara
La Nyalla Mattalitti. Foto: Antara (Amaluddin)

Kasus La Nyalla, Kuasa Hukum: Kejati Harus Tiru Polri

kasus la nyalla mattalitti
Amaluddin • 24 Mei 2016 21:39
medcom.id, Surabaya: Kuasa hukum La Nyalla Mattalitti, Sumarso, berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mencontoh Polri dalam menyelesaikan kasus yang ditanganinya. Begitu hasil prapradilan diputuskan, baik kalah atau menang, Polri tidak melanjutkan kasus.
 
"Kejati Jatim malah aneh. Kalah tiga kali masih tetap melanjutkan perkara dengan berkas yang sama. Saya sarankan, Kejati meniru Polri dalam menyelesaikan kasus," kata Sumarso saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2016).
 
Menurut dia, sasaran Kejati adalah menahan La Nyalla. "Ini sudah tidak benar. Seperti ada yang tidak beres. Kejati seharusnya memulai kasus dari awal," ujarnya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Untuk itu, dia menantang Kejati membuktikan kebenaran apakah La Nyalla, yang merupakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, benar menyelewengkan dana hibah.
 
Sumarso optimistis kilennya tidak bersalah. Keyakinan Sumarso ini dibuktikan dengan gugatan prapradilan yang dimenangkan La Nyalla tiga kali berturut-turut. "Apa maunya Kejati, kami siap. Sekarang kami siap mengikuti aturan mainnya," jelasnya.
 
Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kadin Jatim dan kasus pencucian uang. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dan dikabarkan berada di Singapura. 
 
Penetapan itu kemudian dipraperadilankan. Praperadilan itu kemudian dikabulkan PN Surabaya pada 7 Maret 2016. Kejati kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang dilanjutkan dengan penetapan tersangka pada 16 Maret 2016. Kuasa hukum La Nyalla kembali mempraperadilankan penetapan tersangka itu, dan dikabulkan.
 
Tak menyerah, Kejati menerbitkan sprindik untuk ketiga kalinya. Lagi-lagi, kuasa hukum La Nyalla mempraperadilankannya. Pada Senin 23 Mei hakim kembali mematahkan sprindik itu.
 
Sidang tersebut dipimpin hakim Mangapul Girsang. Hakim menilai penerbitan sprindik itu tidak sah dan cacat hukum karena dianggap tidak cukup bukti.
 
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, berjanji akan mengeluarkan sprindik baru untuk kembali menjerat La Nyalla. Sebab, kata dia, bukti La Nyalla bersalah dan merugikan uang negara sudah sangat jelas.
 
"Kami akan membuat sprindik baru. Jumlah alat bukti yang kami kantongi sudah cukup kuat," kata Dandeni.
 
Aksi Kejati Jatim ini didukung penuh Jaksa Agung H.M. Prasetyo. "Tidak akan pernah berhenti. Akan ada sprindik baru lagi," ujar Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif