Kanit Laka Polres Mojokerto Kota, lpda R. Indra Wijaya, mengatakan upaya penindakan ini sesuai petunjuk dari Dirlantas Polda Jatim, yakni bagi pengendara yang bisa menyebabkan kecelakaan hingga meninggal dunia, langsung ditindak tegas dengan penilangan. Sedangkan untuk kendaraan bak terbuka, ia mengimbau penumpangnya untuk turun dan menggunakan angkutan lain.
Sejumlah perilaku pengendara yang akan ditindak antara lain, kendaraan bak terbuka yang memuat penumpang, pengguna sepada motor tanpa helm, termasuk penggunaan ban kecil, pelanggaran marka, hingga berkendara dengan menggunakan handphone.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Upaya ini dilakukan untuk mengurai angka kecelakaan yang menyebabkan kematian," jelasnya kepada Metrotvnews.com, Senin (20/7/2015). Indra menambahkan, polisi akan menegur pengendara yang tak membawa surat kelengkapan berkendara.
Larangan mengangkut orang dengan kendaraan bak terbuka tertuang dalam Pasal 303 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)