Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jakarta, MI/ Galih Pradipta
Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jakarta, MI/ Galih Pradipta (Rudi Pardosi)

Dahlan Iskan Bantah Gunakan Jawa Pos Group sebagai Corong

dahlan iskan
Rudi Pardosi • 08 Juni 2015 17:03
medcom.id, Surabaya: Alih-alih memberikan keterangan seputar penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk, mantan Direktur Utama (Dirut) PLN Dahlan Iskan justru curhat melalui blog pribadinya. Di laman www.gardudahlan.com, ia membantah menggunakan grup media Jawa Pos Group miliknya sebagai 'corong' menghadapi kasus.
 
"Mohon doa restu, agar saya tidak begitu," demikian satu kalimat yang ditulis Dahlan dalam curhat berjudul 'Soal Corong' itu yang diunggah pada 8 Juni 2015.
 
Dahlan menjelaskan, ia bukan lagi pimpinan Jawa Pos Group. Sejak sakit delapan tahun lalu ia melepaskan diri dari jabatan tersebut. Namun ia mengakui masih memiliki saham di media itu.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selain itu, kata Dahlan, Jawa Pos Group adalah corong bagi siapa saja. Ia mengatakan tak mungkin menjadikan media pribadi sebagai corong menghadapi kasus.
 
"Masyarakat sudah sangat cerdas dan sangat kritis. Masyarakat selalu menilai media itu seperti apa," ungkapnya.
 
Alasan lain, katanya, dunia sudah punya jejaring internet. Siapapun bisa menyampaikan opini pribadi melalui media online. Tapi, opini itu tak harus mengganggu ranah publik.
 
Blog itu merupakan curhatan pertama Dahlan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Menteri BUMN itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN pada 5 Juni 2015.
 
Dahlan menegaskan dirinya belum menunjuk pengacara. Tapi ia berencana menggunakan blognya untuk memberikan penjelasan soal kasus yang membelit pria berkaca mata itu.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif