"Menurut pengakuan tersangka di Gresik, Lamongan, dan Tuban," kata Kapolres Sidoarjo AKBP Anggoro Sukartono saat memimpin penggerebekan sebuah pabrik makanan di kawasan Porong, Kamis (2/4/2015).
Kapolres mengatakan akan segera berkoordinasi dengan polres di masing-masing kabupaten tersebut. Kapolres pun berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan laboratorium forensik untuk mengecek makanan-makanan tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Apakah kandungannya berbahaya? Yang pasti temuan ini akan kita kembangkan," lanjutnya.
Sayangnya, penganan-penganan itu dijual bebas di warung dan minimarket. Sasarannya adalah anak-anak yang lebih mudah tergiur untuk membeli snack.
Sementara itu, polisi telah menetapkan pemilik pabrik, Syukur, sebagai tersangka karena melanggar UU nomor 18 tahun 2012 tentang produksi dan mengedarkan tak memperhatikan sanitasi. Polisi belum menahannya sebab masih mengumpulkan barang bukti. Syukur masih berada di rumahnya dengan penjagaan polisi.
Kabar yang beredar menyebutkan pabrik itu beroperasi sejak 2010. Bahkan, home industri milik Syukur bersifat usaha kecil dan menengah (UKM) dengan izin resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)