Suasana di Muktamar ke-33 NU. Foto: MTVN/Nurul
Suasana di Muktamar ke-33 NU. Foto: MTVN/Nurul (Nurul Hidayat)

Biang Kericuhan Muktamar NU, Gus Mus Penggal Pasal 19

muktamar nahdlatul ulama
Nurul Hidayat • 03 Agustus 2015 18:34
medcom.id, Jombang: Pelaksana tugas Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kiai Haji Mustofa Bisri, memenggal Pasal 19 Tata Tertib Muktamar ke-33 NU. Gus Mus, sapaan Mustofa, datang langsung ke lokasi muktamar untuk melakukan ini.
 
Keputusan tersebut, kata dia, merupakan hasil dari pertemuan dengan para Rais Aam. "Selanjutnya, apabila ada pasal yang belum disepakati dalam muktamar mengenai Rais Aam dan tidak bisa diselesaikan melalui musyawarah mufakat (sistem ahwa), maka akan dilakukan pemungutan suara oleh seluruh rais syuriah," tegas Gus Mus, dalam pidatonya di hadapan ribuan muktamirin, Senin (3/8/2015).
 
Seluruh muktamirin serius mendangarkan pesan-pesan Gus Mus ini. Ia prihatin dengan kericuhan yang terjadi semalam. "Jangan sampai seperti anak TK," katanya berpesan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dalam pidatonya, Gus Mus sempat terbata-bata serta meneteskan air mata. "Saya malu dengan para pendiri NU. Saya merasa gagal mewakili almarhum Kiai Sahal menjadi Rais Aam," ujarnya lirih.
 
Selanjutnya, Slamet Effendy Yusuf yang memimpin sidang menawarkan penghilangan pasal 19 tersebut. Seluruh muktamirin menjawab dengan kata sepakat.
 
Pasal 19 mengatur enam perkara mengenai teknis pemilihan rais aam syuriah dan tanfidziah. Pasal itu juga mengatur sistem ahwa atau musyawarah mufakat sebagai sistem dipakai untuk pemilihan. Pasal ini pula yang membuat pembahasan tata tertib dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga berlangsung deadlock.
 
Berikut isi Pasal 19 Tata Tertib Muktamar ke-33 NU yang dihilangkan:
1. Pemilihan rais aam dilakukan secara musyawarah mufakat melalui sistem ahlul halli wal aqdi (ahwa).
2. Ahwa terdiri dari sembilan ulama yang telah diusulkan pengurus wilayah dan pengurus cabang.
3. Panitia membuat tabulasi nama yang masuk secara terbuka.
4. Apabila ada nama calon ahwa yang muncul lebih dari sembilan, maka dilakukan pemeringkatan. Sembilan nama teratas ditetapkan sebagai anggota ahwa.
5. Apabila terdapat kesamaan jumlah peringkat dari sembilan nama tersebut, maka nama-nama tersebut dipersilakan bermusyawarah untuk mengusulkan satu nama.
6. Anggota ahwa membuat sidang sendiri untuk menunjuk rais aam tanfidziah PBNU.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif