"Ada empat butir tuntutan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan. Jika tidak dipenuhi, maka kami akan menginap di sini sampai dipenuhi oleh perusahaan," kata seorang buruh, Sutikno, di lokasi aksi, Selasa (5/5/2015).
Sutikno menyebutkan empat butir tuntutan SPPMI itu. Selain menuntut UMK, para buruh juga menuntut hak cuti sesuai ketentuan, membayar uang kelebihan jam kerja atau lembur, dan membayar gaji buruh yang diliburkan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Itu merupakan hak kami yang harus dipenuhi oleh perusahaan," ujarnya.
Para buruh mendirikan tenda di depan PT SPA. Unjuk rasa ini mendapat pengawalan 40 personel pengendalian masyarakat (Dalmas) Polres Mojokerto Kota. Hingga berita ini disusun, perwakilan buruh tengah berunding dengan pihak perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)