Tiga tokoh hadiri sidang Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, MTVN - Hadi
Tiga tokoh hadiri sidang Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, MTVN - Hadi (Syaikhul Hadi)

Abraham Samad Saksikan Sidang Dahlan Iskan

dahlan iskan
Syaikhul Hadi • 13 Desember 2016 11:24
medcom.id, Sidoarjo: Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur. Namun Dahlan tak sendiri karena ia mendapat dukungan dari kehadiran tokoh yang juga sahabatnya.
 
Ketiga tokoh yaitu mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad; ekonom Faisal Basri; dan pengamat komunikasi politik, Effendi Ghazali. Ketiganya kompak mengenakan kemeja bernuansa biru yang senada dengan pakaian Dahlan.
 
Mereka tiba di pengadilan sekira pukul 09.15 WIB, Selasa 13 Desember. Mereka datang bersamaan dengan Dahlan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Dahlan, menghargai kedatangan ketiga tokoh tersebut. Yusril menilai kedatangan mereka untuk memotivasi dan menyemangati Dahlan menjalani sidang.
 
Abraham Samad Saksikan Sidang Dahlan Iskan
(Dahlan Iskan saat tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Juanda, MTVN - Hadi)
 
"Teman Pak Dahlan kan banyak. Mereka hadir untuk mengikuti jalannya sidang," kata Yusril yang mendampingi Dahlan.
 
Hari ini, Dahlan menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi. Dahlan dan kuasa hukumnya bakal membacakan pembelaan atas dakwaan yang menjeratnya.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dahlan melakukan tindak pidana korupsi dari penjualan aset PT Panca Wira Usaha yang notabene perusahaan milik BUMD Jatim. JPU menilai Dahlan memperkaya diri sendiri.
 
Saat menjabat sebagai Direktur PT PWU, JPU mengatakan Dahlan terlibat dalam korupsi bernilai lebih Rp11 miliar. Jaksa lalu menuntut terdakwa pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif