Dahlan Iskan saat bersama Abraham Samad di luar Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, MTVN - Hadi
Dahlan Iskan saat bersama Abraham Samad di luar Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, MTVN - Hadi (Syaikhul Hadi)

Dahlan Iskan Dirawat di RS, Sidang Ditunda Lagi

dahlan iskan
Syaikhul Hadi • 10 Februari 2017 10:32
medcom.id, Sidoarjo: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, kembali menunda sidang kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Alasannya, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut sedang dirawat di RSUD dr. Soetomo Surabaya. 
 
"Terpaksa kami tunda, karena izin terdakwa yang disampaikan ke kami sampai tanggal 11 besok. Jadi, sidang dilanjut pada Selasa depan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Nyoman Sucitrawan, Jumat 10  Februari 2017. 
 
Dalam sepekan, terdakwa Dahlan Iskan menjalani sidang dua kali yakni Selasa dan Jumat. Pada Selasa lalu, sidang juga juga ditunda. Sebab Dahlan sakit dan dirawat.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kondisi fisik Dahlan berangsur menurun usai di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electrik mikrobus dan elektrik eksekutif bus dari Kejagung beberapa hari lalu.
 
"Karena kami sudah terima surat itu, tidak masalah kalau sidangnya ditunda hingga terdakwa pulih kembali," kata Nyoman. 
 
Sementara untuk saksi yang hadir pada sidang Selasa lalu bakal kembali ke muka sidang pekan depan. Hingga saat ini, lanjut JPU, tersisa sekitar 12 saksi untuk dimintai keterangan dalam persidangan. 
 
"Jumlah itu, belum dari saksi ahli. Yang pasti saksi yang kemarin akan kami hadirkan kembali pada Selasa besok," tandasnya. 
 
Menurut Penasehat Hukum Dahlan, Agus Dwi Warsono, Dahlan Iskan mengalami penurunan trombosit. Akibatnya, Dahlan terpaksa dilakukan rawat inap di rumah sakit. Hingga kini, Dahlan masih tercatat sebagai pasien transplantasi hati. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif