"Saat di razia ternyata sabu yang terbungkus plastik hitam itu berada di bawah tempat tidurnya," ujar Kalapas Porong, Riyanto, Rabu 22 Maret 2017.
Riyanto mengungkapkan, Deny merupakan narapida kasus narkoba yang diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya selama tujuh tahun penjara. Deny menghuni blok C kamar sembilan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dia (Deny) pindahan dari Rutan Medaeng," kata Riyanto.
Selain Sabu, petugas juga menemukan alat hisap (Bong) dan handphone milik napi. Untuk selanjutnya, petugas akan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk pengembangan.
"Sudah kami serahkan ke Polsek Porong untuk dikembangkan," ujar Riyanto.
Kanit Reskrim Polsek Porong, Ipda Pulung mengungkapkan pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus tersebut. Terutama, berkaitan dengan asal muasal barang haram tersebut bisa sampai ke dalam lapas.
"Nah, pemasok ini yang masih kami kembangkan," tambah Pulung.
Berdasarkan keterangan sementara, sabu rencananya dikonsumsi sendiri oleh napi bersama kawan-kawannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)