Zona parkir di Taman Bungkul, Kota Surabaya, MTVN - MK Rosyid
Zona parkir di Taman Bungkul, Kota Surabaya, MTVN - MK Rosyid (Muhammad Khoirur Rosyid)

Tarif Parkir di Surabaya masih Melebihi Aturan

tarif parkir
Muhammad Khoirur Rosyid • 22 Maret 2017 15:44
medcom.id, Surabaya: Pemerintah mewajibkan pengendara sepeda motor membayar Rp2.000 untuk parkir di 10 kawasan di Surabaya, Jawa Timur. Namun kenyataannya, tarif parkir di beberapa lokasi malah lebih tinggi dari pada peraturan pemerintah kota.
 
Pemerintah Kota Surabaya menerapkan 10 zona parkir sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Parkir Zona di Kota Surabaya dan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir. Aturan itu pun ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Dishub Kota Surabaya bernomor 974/62/436.7.14.3/2017.
 
Baca: Pemberian Karcis di Zona Parkir Surabaya masih Manual

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Mulai 20 Maret 2017, Pemkot Surabaya memberlakukan tarif parkir Rp2.000 untuk sepeda motor. Tarif itu tertulis dalam kuitansi. Tapi, Jamal, juru parkir di Taman Bungkul mengaku menarik tarif melebihi ketentuan, yaitu Rp3.000.
 
"Kalau tarik Rp 2.000 saya dapat apa," kata Jamal ditemui di Taman Bungkul, Rabu 22 Maret 2017.
 
Bila menarik Rp2.000 per sepeda motor, Jamal mengatakan hanya mendapat jatah Rp500. Tapi ia harus masih membagi jatah itu. Jadi supaya untung, ia pun menarik parkir sebesar Rp3.000.
 
"Saya tidak peduli. Saya enggak takut dilaporkan. Kami disuruh setor banyak-banyak saja," ungkap Jamal.
 
Hal sama diungkapkan Abdurrohman, juru parkir di Jalan Dupak. Menurut dia, kebijakan itu memberatkan dirinya. Penghasilannya berkurang.
 
"Kalau begini terus kita tidak untung. Kita rugi kerjanya tidak sesuai dengan hasil," ujarnya.
 
Kepala UTD Parkir Tepi Jalan Umum Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Tranggono Wahyu Wibowo, mengatakan setiap juru parkir berhak mendapat 20 persen dari tarif. 
 
"Kalau karcis Rp 2.000 berarti 20 persennya Rp400," kata Tranggono.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif