"Dengan adanya program ini (e-tilang, red) tidak ada lagi sistem damai, karena semua sistem otomatis. Petugas di lapangan juga dapat diawasi serta dapat menghilangkan pelanggaran perilaku pungli oknum lalu lintas," kata Kapolres Jombang Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto, Jumat, 24 Maret 2017.
(Baca: Pelayanan Berbasis Elektronik Inisiatif Polri Berantas Korupsi)
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Agung menjelaskan, e-Tilang bertujuan mempermudah dan memberikan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat. Sistem ini juga mempermudah pengendara yang ditilang, karena tidak perlu lagi datang ke persidangan. Pelanggar lalu lintas cukup membayar denda melalui sistim online.
"Mulai melanggar pasal berapa dan berapa denda yang dikenakan sudah tersistem dalam aplikasi. Sehingga, tidak ada tawar-menawar pasal. Masyarakat juga tidak perlu menunggu seminggu untuk pelaksanaan sidang," imbuhnya.
Menurut Agung, e-Tilang adalah perwujudan dari program promoter Kapolri, yaitu profesional, modern, dan terpercaya. "Serta bentuk perwujudan sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri," pungkasnya.
(Baca: Aplikasi e-Tilang Mendapat Sambutan Positif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)