Ketidakhadiran mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu disampaikan kerabat dekat Dahlan, Miratul Mukmini.
Sekira pukul 08.30 WIB, Mukminin menyampaikan ketidakhadiran Dahlan dalam pemeriksaan kali ini. Dia mengatakan, ada tiga alasan Dahlan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Pertama, surat panggilan penyidik dikirim melalui faksimili. Kedua, hingga saat ini Dahlan juga belum menunjuk pengacara dalam kasus ini.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ketiga, kondisi kesehatan Pak Dahlan sedang tidak baik. Jadi, belum bisa menghadiri panggilan," kata pria yang akrab dipanggil Gus Amik ini, di Kejati Jatim.
Ketidakhadiran Dahlan juga dikonfirmasi oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung. Dahlan, kata dia, akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus mobil listrik. Richard juga membenarkan ada surat pemberitahuan Dahlan tidak hadir dalam panggilan ini.
"Salah satu alasannya karena sakit. Tapi, saya belum tahu apa sakitnya. Suratnya sekarang ada di penyidik," katanya.
Richard bilang, kasus ini ditangani Kejaksaan Agung. Kejati Jatim hanya dimintai bantuan sebagai tempat pemeriksaan.
Dahlan diperiksa di Kejati Jatim lantaran status Dahlan saat ini sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan korupsi di BUMD Pemprov Jatim PT Panca Wirausaha (PWU).
"Nanti akan dijadwalkan lagi pemanggilannya oleh penyidik Kejaksan Agung," imbuhnya.
Penetapan Dahlan sebagai tersangka korupsi mobil listrik terkuak ketika Kejati Jatim menerima surat pemberitahuan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electrik mikrobus dan electrik eksekutif bus dari Kejagung beberapa hari lalu.
Pada surat itu, Dahlan disebut sebagai tersangka. Kasus itu terjadi saat Dahlan masih menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)