"Dia (Sofian) merupakan saksi kunci atas pembelian aset PT PWU selain Sam Santoso," kata JPU Nyoman Sucitrawan, di sela-sela sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (31/1/2017). .
Sidang menghadirkan enam dari tujuh saksi yang direncanakan. Yakni:
1. Jamil, 51, mantan karyawan pabrik keramik di Tulungagung milik PT PWU Jatim;
2. Sutopo, 53, asal Tulungagung yang juga mantan karyawan PT PWU Jatim;
3. Suwarso Suprasetyo, 63, asal Kediri, bekerja sebagai staf di kantor Kelurahan Balowerti;
4. Najib Kartulu, 64, PNS Kelurahan Balowerti Kediri, Jawa Timur;
5. Masepti Prahastein, 68, asal Purwokerto, karyawan Maybank, Jalan Kenari Sukorejo Indah Kediri; dan
6. Bambang Eko, 69, asal Jombang, karyawan (apraisal) Maybank cabang Kediri.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Keterangan Sam Santoso Tentukan Nasib Dahlan Iskan
Sedangkan satu saksi lagi atas nama Sofian Lesmana, tak hadir. Sofian sudah dua kali absen dari persidangan. "Belum ada keterangan kenapa dia (Sofian) absen," ujar Nyoman.
Nyoman mengatakan ada empat penawar aset di Tulungagung dan Kediri milik PT PWU. Salah satunya Sofian. Dalam penawarannya, Sofian dan dua penawar lainnya kalah. Aset berhasil dibeli Sam Santoso melalui PT Sempulur Adi Mandiri.
Keterangan Sofian dinilai bisa kunci karena dia mengetahui teknis penjualan kedua aset itu.
.jpg)
Sam Dipanggil Jumat Ini
Untuk Sam Santoso, kata Nyoman, belum ada jadwal pemanggilan saksi. Dia dijadwalkan hadir sebagai saksi Jumat 3 Februari ini.
"Belum tahu kabarnya yang terbaru. Kalaupun sudah sehat, biarkan istirahat dulu. Nanti akan kami panggil lagi Jumat depan," kata Nyoman.
Baca: Kesalahan Dahlan Versi JPU: Melepas Aset Tanpa Lelang
Sidang hari ini dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Hingga kini sidang masih berlangsung. Dahlan Iskan hadir dalam persidangan didampingi beberapa kuasa hukumnya.
.jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
