Dahlan tiba di Kantor Kejati sekira pukul 10.30 WIB. Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Whardana sebagai tersangka.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto mengatakan, pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan masih seperti yang kemarin. Penyidik akan melanjutkan pertanyaan yang perlu digali seputar penjualan aset BUMD yang pernah dijabat Dahlan sebagai Direktur Utama pada tahun 2000-2010.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Masih sama pemeriksaannya, melanjutkan yang kemarin,” katanya, di Surabaya, Selasa (18/10/2016).
Pemeriksaan Dahlan dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT PWU pada 2000-2010. Penyidik menduga Dahlan mengetahui dan bertanggung jawab atas penjualan serta penyewaan 33 aset milik PT PWU. Kasus jual beli dan tukar guling aset itu diduga merugikan negara hingga Rp900 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
