Dalam sidang yang berlangsung pada 30 Desember di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Majelis Hakim menyetujui permohonan izin agar Dahlan dapat menjalani pengobatan di Tiongkok. Majelis hakim memberikan waktu 10 hari sebelum Dahlan kembali ke muka sidang sebagai terdakwa kasus korupsi jual beli aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
Baca: Sidang Masih Berlangsung, Dahlan Iskan Diizinkan ke Tiongkok
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun, hingga berita ini dimuat, Senin 2 Januari. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung belum memberikan jawaban atas putusan Majelis Hakim Tipikor. Alasannya, status Dahlan masih dicegah untuk bepergian keluar negeri.
"Bagaimana mau mengawal terdakwa, apalagi eksepsinya kan ditolak, sidang harus jalan. Kalau dia nanti enggak mau pulang, yang ngawal tidak dikasih penginapan, mati di sana." kata Maruli.
Terdakwa, kata Maruli, masih dalam proses hukum. Setahu dirinya, lanjut Maruli, terdakwa tidak bisa keluar negeri bila proses hukum masih berjalan.
Proses pencabutan cekal pun membutuhkan waktu. Kejati, ungkap Maruli, harus mengirimkan permohonan ke Kejaksaan Agung lalu diteruskan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus yang menjerat Dahlan Iskan bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Pada 13 Januari, Majelis Hakim mengagendakan sidang lanjutan setelah menolak eksepsi Dahlan. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lihat video:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)