Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelepasan aset PT PWU, Ant - Umarul Faruq
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelepasan aset PT PWU, Ant - Umarul Faruq (Amaluddin)

Mantan Dirut PWU Klaim Penjualan Aset Sesuai Prosedur

dahlan iskan
Amaluddin • 02 November 2016 19:16
medcom.id, Surabaya: Mantan Direktur PT Panca Wira Usaha (PWU) Arif Afandi mengklaim pelepasan aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di era Dahlan Iskan sesuai prosedur. Menurut Arif, pelepasan aset PWU sudah mendapat persetujuan pemegang saham lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
 
"Ini dibuktikan dengan adanya dokumen surat penegasan dari DPRD Jatim," kata pria yang kini menjabat sebagai ‎Ketua Umum DPP Badan Kerja Sama Badan Usaha Milik Daerah Seluruh Indonesia (BKS BUMD-SI) di Surabaya, Rabu (2/11/2016).
 
Menurut mantan Wakil Wali Kota Surabaya itu, dokumen penegasan dari DPRD itu berisi bahwa proses pelepasan aset harus mengikuti Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT). "Menurut saya semuanya sudah dilakukan sesuai aturan," katanya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Namun, lanjut Arif, status aset BUMD itu seringkali muncul multi tafsir. Sebab, kata dia, status aset BUMD ada dua. Pertama, aset yang telah dipisahkan dan aset yang belum dipisahkan. Maksudnya, aset yang dipisahkan dalam BUMD adalah yang berbentuk PT, maka status asetnya bukan lagi milik pemerintah daerah, tetapi milik BUMD. "Proses pelepasan aset itu mengikuti Undang-Undang PT," ucapnya.
 
Sedangkan yang kedua, aset pemerintah daerah dalam PT BUMD adalah equity, jumlah dan nilai saham di perusahaan tersebut. "Jadi, kalau mau menjual saham harus dapat izin DPRD atau mengikuti goverment judgement rule. Tapi kalau mau jual aset PT cukup dengan izin pemegang saham lewat RUPS," terangnya.
 
Saat ditanya berapa nominal aset yang dilepas?. Arif mengaku tidak tahu menahu. Ia mengaku tidak pernah mengecek detail terkait berapa uang hasil dari pelepasan aset PWU. 
 
Namun demikian, kata Arif, bila penjualan aset dianggap menyalahi aturan yang ada, mestinya bukan masuk ranah pidana korupsi, melainkan ranah pidana umum. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif