Peredaran BPKB palsu ini diendus jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Polisi menyita tiga BPKB palsu dengan satu orang tersangka.
Direktur Kriminal Umum Polda DIY Kombes Hudit Wahyudi mengatakan tersangka berinisial SW, 34, memalsukan BPKB dengan motif ekonomi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"SW mengambil BPKP mobil asli keluarganya. Lalu dipalsukan dan digadaikan ke leasing dan bank untuk mendapatkan uang," ujar Hudit dalam konferensi pers di Polda DIY Yogyakarta, Jumat (13/11/2015).
SW memalsukan BPKB seorang diri dengan menggunakan komputer dan alat pemindai. "Dia memegang BPKB asli. Lalu di-scan dan dibuat yang palsu dengan menyalin persis BPKP asli," jelas Hudit.
Jika dilihat secara kasat mata, Yudit mengatakan BPKB palsu memiliki bentuk yang hampir sama. Perbedaannya ada pada tulisan dan kualitas kertas.
"Yang asli tulisannya terlihat jelas. Yang palsu agak burem. Yang asli tanda tangannya atas nama kadit lantas. Yang palsu atas nama kasat lantas," jelasnya.
Kemudian di halaman awal BPKB asli ada plastik pengaman. Sedangkan yang palsu tidak ada plastik pembungkusnya. "Stampel polda serta lambang lantas yang asli terang dan timbul. Sementara yang palsu stampel gelap dan tidak timbul. Kertas yang asli lebih kuat dan tebal. Sementara palsu lebih cepat rusak dan tipis," katanya.
Ia mengimbau warga tidak sembarang meminjamkan surat berharga kepada siapapun, termasuk keluarga. Masyarakat diminta mencermati surat kendaraan saat akan membeli kendaraan bekas.
Tersangka SW mengaku terpaksa memalsukan BPKB agar tindakan penggadaian mobil tidak diketahui oleh keluarga.
"BPKB asli saya gadaikan ke leasing. Yang palsu saya berikan kepada keluarga supaya mereka tidak curiga. Saya belajar memalsukan dari ilmu advertising," kata warga Condong Catur Sleman Yogyakarta ini.
Akibat perbuatannya, tersangka akan diganjar pasal 263 dan 372 KUHP tentang pidana pemalsuan surat dengan ancaman enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)