Ilustrasi: MI/Panca Syurkani
Ilustrasi: MI/Panca Syurkani (Nurul Hidayat)

Penjual Khawatir Batu Akik Jadi Barang Mewah

batu akik
Nurul Hidayat • 13 Maret 2015 09:20
medcom.id, Jombang: Wacana pemberian Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) terhadap batu perhiasan dinilai belum tepat sasaran. Pasalnya, batu perhiasan seperti batu akik, belum tentu berharga mahal.
 
"Kan ada akik yang harganya cuma Rp15 ribu-Rp20 ribu, sudah dikenakan pajak, lucu kan?" ujar pejual akik di Makam Troloyo, Trowulan Mojokerto, Ahmad Saifudin, Jumat (13/3/2015).
 
Hal senada juga diungkapkan salah satu pedagang batu akik lainnya di Makam Troloyo, Mukhamad Sobirin. Peminat batu akik semakin variatif, mulai dari anak sekolah hingga orang tua.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Dalam beberapa pekan ini memang kita ngerasa perubahannya. Dulu peminat batu ini, memang kebanyakan bapak-bapak tua. Tapi belakangan ini pembelinya bervariasi, misalnya anak remaja juga membeli dan mencari cincin kecil yang dijadikan sebagai aksesoris," ujar Sobirin yang sudah menjual batu akik sejak 10 tahun silam.
 
Menurut dia, kebijakan untuk pengenaan pajak barang mewah terhadap batu akik perlu ditinjau ulang agar tidak merugikan masyarakat.
 
"Kita sih ikut saja mas, kalau memang dikenakan pajak harus lebih spesifik batu akik yang mana saja atau jenisnya seperti apa, pokoknya harus ada aturan jelas kasihan pembeli," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(BOB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif