Aksi solidaritas atas kematian Salim Kancil di Surabaya, MTVN - Amaluddin
Aksi solidaritas atas kematian Salim Kancil di Surabaya, MTVN - Amaluddin (Muhammad Khoirur Rosyid)

Terdakwa Pembunuhan Salim Kancil Hadapi Tuntutan

salim kancil
Muhammad Khoirur Rosyid • 19 Mei 2016 13:12
medcom.id, Surabaya: Sidang penganiayaan dan pembunuhan terhadap Salim Kancil dan Tosan, warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang kembali dilanjutkan hari ini, Kamis 19 Mei 2016. Agenda sidang dijadwalkan pembacaan tuntutan bagi para terdakwa.
 
Dalam sidang tuntutan, Tosan, teman sekaligus salah satu korban pengeroyokan Salim Kancil, hadir untuk menyaksikan jalannya sidang tuntuntan. Tosan hadir di PN Surabaya bersama sejumlah LSM yang mengawal kasus tersebut.
 
"Tadi pagi datang ke sini (PN Surabaya) bersama kawan-kawan. Ingin menyaksikan langsung jalannya sidang tuntutan," kata Tosan, di PN Surabaya, Kamis (19/5/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Berkas tuntutan dibuat jaksa penuntut umum Kejari Lumajang dalam 13 perkara terpisah. Jaksa Penuntut Umum Kejari Lumajang, Naimullah, mengatakan, 13 berkas penuntutan terbagi dalam satu berkas TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk terdakwa Mat Dasir, Khusnul Erofik, Eko Aji, Haryono, dan kawan-kawan.
 
Kemudian 3 berkas pembunuhan Salim Kancil dengan terdakwa Hariyono, Tinarlap, Wediyanto, dan kawan-kawan. Dua berkas pembunuhan Salim Kancil atas terdakwa Nurtilap, Timartin, dan kawan-kawan.  Serta empat berkas penganiayaan terhadap Tosan untuk terdakwa Suparman, Tomin, Subadri, Jumanan, dan kawan-kawan.
 
"Total ada 13 berkas perkara Salim Kancil. 9 berkas perkara pembunuhan Salkm Kancil dan 4 berkas perkara pertambangan untuk 33 terdakwa," jelas Naimulloh.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MEL)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif