Hakim Fernandus memenangkan La Nyalla dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 12 April. Menurut Hakim Fernandus, Kejati tak memiliki bukti kuat untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.
"Kami tak sependapat dengan hakim. Justru hakim yang tak mempertimbangkan bukti-bukti yang kami ajukan," kata Ahmad Fauzi, pemegang kuasa dari Kejati Jatim.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hakim mengatakan Kejati mendapatkan bukti setelah menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pada 16 Maret 2016. Padahal, kata Fauzi, bukti itu didapat pada 14 Maret 2016, dua hari sebelum penetapan status tersangka.
"Jadi tidak benar bila pengumpulan barang bukti dilakukan setelah penetapan tersangka," ungkap Fauzi.
Fauzi mengatakan Kejati memiliki 59 bukti untuk penetapan tersangka. Tapi hakim tak mempertimbangkan satu pun dari bukti-bukti itu. Beberapa di antaranya dikumpulkan dari Bank Jatim, Pemprov Jatim, dan Kementerian Keuangan.
Fauzi mengatakan masih menunggu instruksi Kepala Kejati terkait keputusan Hakim Fernandus. "Nanti akan ada konferensi pers terkait putusan itu," katanya.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Matalitti memenangkan sidang praperadilan kasus dugaan korupsi dana hibah yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 12 April. Putusan itu sesuai dengan yang disampaikan hakim tunggal Fernandus dalam ruang sidang.
Dalam surat putusannya, Hakim Fernandus menyatakan penyidikan dan penetapan La Nyalla sebagai tersangka tidak sah. Dengan kata lain, Kejaksaan Tinggi Jatim melanggar prosedur hukum menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)