"Sebab, bukti serta materi sudah masuk dalam perkara. Dan itu sangat kuat, dan tersangka (La Nyalla, red) bersalah," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Dandeni Herdiana, di Surabaya, Selasa (24/5/2016).
Dalam sidang gugatan yang berlangsung kemarin, Hakim Mangapul Girsang menyatakan penyidikan dan penetapan La Nyalla sebagai tersangka tidak sah serta cacat hukum. Dengan kata lain, Kejaksaan Tinggi Jatim melanggar prosedur hukum menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kejaksaan menganggap aneh keputusan tersebut. Sebab, tiga alat bukti serta materi sudah cukup untuk menjerat La Nyalla.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih akan menunggu keputusan resmi dari PN Surabaya terkait gugatan pra pradilan yang dimemenangkan La Nyalla untuk yang ketiga kalinya.
"Detailnya kami belum tahu alasan keputusan hakim seperti itu. Kami hanya mendapat info bahwa La Nyalla menang prapradilan karena kualitas alat bukti dari Kejati lemah," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)