Bagian depan kampus Universitas Darul Ulum Jombang, Metrotvnews.com/ Nurul Hidayat
Bagian depan kampus Universitas Darul Ulum Jombang, Metrotvnews.com/ Nurul Hidayat (Nurul Hidayat)

Kemendikbud Kopertis Tegur Universitas Darul Ulum Kubu Ibrahim

pendidikan
Nurul Hidayat • 17 Juni 2015 17:58
medcom.id, Jombang: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII memberikan teguran kepada pengurus Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Jawa Timur, kubu Ibrahim. Teguran itu terkait dengan larangan penerimaan mahasiswa baru dan penerbitan ijazah dari Undar.
 
Surat teguran bernomor 1486/K7/KL/2015 yang diterbitkan itu memuat tiga poin. Pertama yaitu pengangkatan Ibrahim sebagai rektor dianggap tidak sah karena diangkat oleh perseorangan atau yayasan yang tidak memiliki keabsahan hukum.
 
Kedua putusan Pengadilan Negeri Jombang nomor 18/Pdt.G/2014.PN JMB tertanggal 24 januari 2015 dan surat Pengadilan Negeri Jombang tertanggal 12 mei 2015 sudah inkrah karena sampai waktu yang ditentukan, tak ada pihak yang melakukan upaya banding.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ketiga yaitu posisi Ibrahim sebagai rektor bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 pasal 60 ayat 2, pasal 42 ayat 4, pasal 28 ayat 3.
 
"Yang menjadi dasar persoalan kan katanya adanya dualisme kepengurusan, namun Undar itu hanya satu dan yang sah itu yang berektor, Mudjib Mustain atau Gus Mujib," ujar Ketua Yayasan Darul Ulum, Ahmada Faidah, Rabu (17/6/2015).
 
Pernyataan Faidah itu diperkuat dengan surat dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kopertis bernomor 2009B/K7/2014 yang menyatakan bahwa Mudjib Mustain sebagai rektor Undar yang sah.
 
"Dalam surat tersebut sudah jelas menyebutkan bahwa Ketua yayasan yang sah adalah saya, dan sebagai rektor adalah Mujib Mustain, jadi tidak ada dualisme Undar itu," ujarnya.
 
Perempuan yang akrab disapa Neng Aa itu menyayangkan tindakan oknum yang memanfaatkan nama Undar dan juga mengklaim sebagai pengurus Undar yang sah. Sehingga isu yang berkembang di luar Undar adalah dualisme kepengurusan.
 
Hal senada juga diutarakan Romhadi selaku pembina yayasan Darul Ulum. Ia menyayangkan ada oknum yang mengakui sebagai pengurus Undar yang sah. Tindakan itu jelas merugikan nama baik Undar dan mahasiswa kampus tersebut.
 
"Bahkan kita juga diperkuat surat dari kementrian Hukum dan HAM dengan Notaris H Romlan SH bernomor AHU-AH.01.06-0681 yang menegaskan bahwa Dra Ahmada Faidah sebagai Ketua Yayasan Darul Ulum Jombang,"ujarnya.
 
Dualisme di Universitas Darul Ulum Jombang Jawa timur kembali memuncak setelah kubu rektor Ibrahim menggelar wisuda. Sedangkan dalam surat kemenkumham pihak yang mempunyai legalitas yakni dengan ketua Yayasan Darul Ulum, adalah Ahmada faidah dan sebagai rektor adalah Mujib Mustain.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif