Ilustrasi seorang ibu mengurusi akta lahir anaknya, Ant
Ilustrasi seorang ibu mengurusi akta lahir anaknya, Ant (Amaluddin)

Ribuan Warga Manfaatkan Program Hemat Bikin Akta Lahir dan KK

kependudukan
Amaluddin • 27 April 2017 21:27
medcom.id, Surabaya: Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, memiliki dua program untuk mempermudah pelayanan kependudukan. Sejak diluncurkan pada 3 April 2017, ribuan warga memanfaatkan layanan tersebut.
 
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Muhamad Suharto Wardoyo, mengatakan program itu sudah berjalan dari awal April. Dua program itu melayani pengurusan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan akta kematian.
 
"Sudah sebanyak 2.838 warga yang menggunakan program pengurusan akta kelahiran sekaligus KK," kata Suharto di Surabaya, Kamis 27 April 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Program itu disebut Paket Hemat atau Pahe 1. Sementara 877 warga sudah menggunakan Pahe 2. Yaitu mengurusi akta kematian plus KK.
 
Menurut Suharto, pelayanan itu membuat warga lebih menghemat waktu. Jadi warga cukup mendatangi Kantor Dispendukcapil satu kali buat mengurusi administrasinya. Setelah itu, warga cukup menunggu di rumah. Sebab berkasnya dikirim ke rumah. Warga juga tak perlu membayar ongkos kirim dan biaya kepengurusan.
 
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk Pahe 1, yakni akta Kelahiran plus Kartu Keluarga (KK).
a. NIK anak belum masuk KK
b. NIK orang tua anak sudah dalam satu (1) KK
c. KK asli dan fotocopy kk
d. Fotocopy KTP - EL orang tua anak
e. Fotocopy akta perkawinan/Nikah orang tua yang di legalisir
f. Fotocopy KTP - EL dua (2) orang saksi
g. Surat keterangan kelahiran dari penolong kelahiran atau surat pernyataan kelahiran
h. Pengurusan melalui online https://lampid.surabaya.go.id/
 
Sementara persyaratan Pahe 2 adalah Akta Kematian plus Kartu Keluarga (KK).
a. NIK yang dilaporkan meninggal masuk dalam KK
b. Surat Kematian (Visum) dari dokter atau Surat Pernyataan Kematian
c. KK asli dan fotocopy KK
d. Fotocopy KTP - EL yang meninggal
e. Fotocopy KTP - EL pelapor dan KK pelapor
f. Fotocopy KTP - EL dua (2) orang saksi (yang mengetahui peristiwa)
g. Pengurusan melalui online https://lampid.surabaya.go.id/
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif