Wakil Ketua DPRD Pamekasan Suli Faris menganggap peraturan itu penting. Sebab, kemunculan produk daging babi membuat warga yang mayoritas beragama Islam resah. Apalagi, Pemerintah Kabupaten Pamekasan tengah menggalakkan jargon Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam).
"Harus diantisipasi kemungkinan beredarnya makanan haram yang bisa dikonsumsi oleh umat Islam," kata Suli di Pamekasan, Kamis (10/3/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun, kata Suli, proses pembuatan peraturan daerah berlangsung cukup lama. Lantaran itu, ia meminta Bupati Pamekasan Ahmad Syafii menerbitkan surat edaran yang melarang penjualan makanan haram.
Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Pamekasan Yusuf Wibiseno mengaku tak bisa menindak swalayan yang memperjualbelikan produk daging babi. Sebab, katanya, pemerintah kabupaten tak memiliki regulasi mengatur produk tersebut.
"Sebagai penegak perda, kalau tidak ada aturan, kami tidak bisa sembarang menindak. Walau begitu kami menunggu perintah saja," terang Yusuf.
Kemarin, seorang warga melaporkan temuan produk daging babi di Swalayan ABC ke polisi. Keresahan pun muncul di kalangan warga.
Pengelola Swalayan ABC di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengaku lalai saat menjual daging babi kemasan. Pengelola mengaku sudah memasang tanda khusus di rak yang memajang produk. Tapi tanda itu hilang.
Atas kejadian itu, pihak pengelola tak akan memasarkan kembali produk tersebut. Sementara produk yang masih tersisa di swalayan akan dikembalikan ke produsen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)